Sebagai masyarakat yang di tuntut harus bersikap
faif, selazimnya kita mempertanyakan peran dan wewenang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pada saat terjadinya Proyek electronic KTP, seberapa jauh upaya yang sudah di lakukan LKPP dalam mempertanggungjawabkan peranya disitu? Lalu dasar apa kita mempertanyakan hal tersebut, jika kita menengok Perpres 106 Tahun 2007,
KEMBALI KE ARTIKEL