Setelah resmi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat telah ditetapkan KPU DKI sebagai peserta cagub dan cawagub pada Pentas Pilgub DKI 2017. Maka keduanya non aktif secara ketugasan dan kewenangan,dan sesuai peraturan maka calon petahana ini harus cuti sejak ditetapkan sebagai cagub-cawagub.kita mengetahui Pemerintah melalui Mendagri telah menunjuk Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI menggantikan Ahok.
KEMBALI KE ARTIKEL