Ketika hukum tidak cukup adil menghukum pelaku kejahatan, ada orang-orang tertentu terbeban membuat keadaan tersebut menjadi seimbang bahkan menjadi adil untuk para pelaku kejahatan. Sehingga, mereka, para penuntut keadilan mengadilli pelaku kejahatan di luar ruang pengadian.
KEMBALI KE ARTIKEL