Pemekaran ditanah Papua  dengan menambah 4 Provinsi menjadikan Indonesia Besar. Pemekaran dengan penambahan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya dilakukan berdasarkan undang-undang. Selanjutnya akan dilakukan pemilihan Gubernur pada saat pemilihan umum serentak tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL