Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

KPK Melaksanakan Artikel 35 UNCAC untuk Memberikan Efek Jera terhadap Koruptor: Kompensasi bagi Korban Korupsi Covid-19

6 Mei 2020   13:59 Diperbarui: 6 Mei 2020   14:01 96 1
Sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia belum melaksanakan artikel 35 yaitu pemberian kompensasi terhadap korban korupsi. Dimasa pandemic covid-19 ini, dimana Pemerintah menanggarkan anggaran yang besar untuk Rp. 405 T yang dikeluarkan untuk penanganan covid-19 plus dengan anggaran lainnya seperti dana desa untuk covid19, crownfunding yang dilakukan masyarakat dan dana negara donor. Anggaran yang besar tersebut dinilai oleh masyarakat dikelola dengan tidak akuntabel dan transparan. Dengan system pengelolaan seperti itu, sudah diperkirakan bahwa anggaran covid-19 rentan terhadap korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun