Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Siapkah Negara Melaksanakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

23 April 2014   19:08 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:17 93 1
Dalam rangka menjamin terwujudnya perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Pemerintah bersama DPR mensahkan Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengamanatkan 2 (dua) tahun setelah UU ini diundangkan maka wajib dilaksanakan.

Seperti kita ketahui kebanyakan Anak yang berhadapan dengan hukum sering melibatkan anak-anak yang status sosial-ekonominya tidak menguntungkan untuk itu UU SPPA ini akan membantu perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum khususnya bagi anak yang soseko tersebut.

Melihat amanat tersebut ada baiknya kita bisa mereviu sebenarnya keunggulan dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut dan apakah UU ini benar-benar memiliki esensi perlindungan bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.

Ada beberapa catatan kelebihan dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang dikenal dengan sebutan (UU SPPA) :

1. Dari sisi Hak Asasi Manusia: Memberikan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak hanya pada anak sebagai pelaku, namun juga sebagai korban dan saksi, serta menerapkan prinsip restorative justice pada kasus pidana yang melibatkan anak. Berdasarkan beberapa teori Restorative Justice sendiri dapat dikatakan sebagai satu konsep keadilan yang mengutamakan pemulihan yang negatif daripada memberikan penderitaan kepada pelaku, selain itu juga dapat dikatakan sebagai proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari kriminalitas dengan cara mempertemukan korban dan pelaku dalam pertemuan informal untuk mendapatkan penyelesaian yang positif. Sedangkan berdasarkan UU SPPA, restorative justice adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan konsep pemulihan kembali kepada keadaan semula.

2. Dari sisi Psikologi Anak: diberlakukannya sistem diversi seperti yang diamanatkan oleh UU SPPA, akan memberikan rasa positif kepada anak korban serta pembelajaran untuk tidak mengulanginya kembali. Selain itu juga memutus mata rantai anak pelaku menjadi pelaku kembali dikemudian hari. Disisi lain, anak pelaku dapat hidup tanpa diskriminasi atau sterotipe negatif yang dicap sebagai "anak pelaku kejahatan".

3. Dari sisi Budget: Negara akan lebih hemat jika melakukan sistem diversi karena Lapas dan Bapas akan berkurang dari sisi jumlah anak yang masuk ke Ruang tahanan.

4. Dari sisi kemitraan: Negara mengedepankan sisi kemitraan serta meningkatkan partisipasi masyarakat didalam penyelesaian kasus serta pemulihan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini meningkatkan sisi partisipasi masyarakat dalam pemantauan pelaksanaan kegiatan penyelesaian kasus anak untuk mendapatkan keadilan.

5. Dari sisi Proses Penegakan Hukum: sistem RJ akan menjadi suatu sistem yang efektif untuk dalam proses penegakan hukum.

UU SPPA ini harusnya berjalan pada tanggal 31 Juli 2014, pertanyaan bagi kita bersama apakah negara siap untuk melaksanakan UU SPPA yang bagus ini? bagaimana dengan kesediaan anggaran, SDM, Kemitraan, Pemantauan, Evaluasi, Penerimaan Pengaduannya? apakah semua akan bermuara seperti yang dicita-citakan. Hal ini hanya dijawab jika kita peduli.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun