Ketika telah tinggal di Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengondisikan hubungan antar person di Madinah. Tentang maksud tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat satu kesepakatan yang dikenal dengan sebutan Shahîfah atau kitâb atau lebih dikenal sekarang dengan sebutan watsîqah (piagam). Mengetahui betapa urgent piagam ini saat menata orang-orang Madinah yang beraneka ragam, maka mayoritas ahli sejarah berusaha membahas dan meneliti piagam ini untuk memahami strategi serta peraturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menata rakyatnya. Dari hasil penelitian mereka ini, sebagian dari mereka berbeda pendapat mengenai keabsahannya.
KEMBALI KE ARTIKEL