Kebijakan pemerintah ini, sarat berbau liberalisasi. Yaitu melepas harga mengikuti harga pasar atau harga minyak dunia.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Islam. Allah telah menetapkan migas dan energi adalah kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada swasta apalagi asing. Seharusnya negaralah yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat tanpa terkecuali. Rasulullah saw. bersabda :
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Dawud dan Ahmad).
Tentu hal tersebut tidak akan terwujud melalui kebijakan liberalisasi migas dan energi seperti yang di ambil pemerintah penganut sistem neolib saat ini.
Oleh karena itu, pengelolaan migas dan energi yang sesuai dengan syariah Islam hanya dapat diterapkan secara kaffah (total) di bawah naungan Khilafah ar-rasyidah 'ala minhaj an-nubuwwah. Sudah saatnya seluruh umat Islam bahu membahu dan serius dalam berjuang mewujudkan Khilafah ini. Dengan itu migas dan energi akan membawa keberkahan dan menyejahterakan seluruh rakyat. Dengan itu pula rahmat Allah dan kenikmatan tiada tara bisa didapatkan diakhirat kelak. Wallahu a'lam bi ash-showab.