Korupsi kata dasarnya adalah “korup”. Korup mengandung arti “sifat” dari manusia itu sendiri seperti busuk, rusak, tidak bermoral, suka mengambil sesuatu yang bukan haknya, suka menyuap, suka menggelapkan sesuatu yang bukan barangnya, dan sebagainya. Yang pada intinya korup merupakan suatu karakter atau sifat yang tidak baik. Dan korupsi merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan dengan kekuasaannya ia gunakan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan dirinya sendiri.
Korupsi dari sudut pandang hukum kita dapat temukan di dalam “UU nomor 31 tahun 1999” yang telah dirubah menjadi “UU nomor 20 tahun 2001” tentang Tindak Pidana Korupsi. Dimana pasal 2 menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memperkaya dirinya, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara dan perekonomian negara, maka itulah yang disebut dari perbuatan korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL