Suhariyanto
Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia
Pentingnya Kawasan Tanpa Rokok
Penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia masih jauh dari harapan. Sebagai bukti sampaiFebruari 2015 hanya 30 % (166 kabupaten/kota) yang menerapkankawasantanpaasaprokok, dari403 kabupaten dan 98 kota di Indonesia (Kemenkes, 2015) Perlu usaha semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga swadaya masyarakat bersama sama melaksanakanperaturan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah daerah melalui Undang-Undang Republik Indonesia no.36 tahun 2009 tentang kesehatan pada bagian ketujuh belas pasal 115 telah enam tahun diberlakukan, tetapi tidak menunjukan hasil yang signifikan. Solusi yang diperlukan untuk penerapan kawasan tanpa rokok antara lain perencanaan dan implementasi kebijakan secara desentralisasi setiap pemerintah daerah dengan advokasi ke lembaga legislatif. Kolaborasi dengan berbagai sektor terkait untuk membangun dukungan lingkungan masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan peraturan sebagai upaya penegak hukum. Pemantauan dengan evaluasi yang terus menerus dengan menggandeng pihak akademik dalam perkembangan bukti ilmiah dan pengalaman berdasarkan studi.
Daftar Pustaka: 8 (2008-2013)
Kata Kunci: Kebijakan,Kebijakan, Kawasan Tanpa Rokok