Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 314 Tahun 2020 menetapkan standar profesi elektromedis sebagai panduan utama bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait pengelolaan alat kesehatan yang semakin berkembang pesat seiring kemajuan teknologi.
KEMBALI KE ARTIKEL