Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Pilar Mutu Pelayanan Elektromedis : Standar Profesi Elektromedis Dalam Kepmenkes No.314 Tahun 2020

28 November 2024   20:54 Diperbarui: 29 November 2024   17:21 43 0
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 314 Tahun 2020 menetapkan standar profesi elektromedis sebagai panduan utama bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait pengelolaan alat kesehatan yang semakin berkembang pesat seiring kemajuan teknologi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun