Pada zaman dahulu, perebutan tanah ulayat di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di mana-mana, dilakukan oleh berbagai klan atau suku yang berkuasa di sebuah wilayah dengan klan atau suku yang berkuasa di wilayah lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL