Permendikbud Tidak Cukup Menghentikan Kekerasan Seksual
15 November 2021 05:28Diperbarui: 15 November 2021 06:1340515
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan respon terhadap kasus kekerasan seksual yang semakin marak di lingkungan kampus.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.