Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Permendikbud Tidak Cukup Menghentikan Kekerasan Seksual

15 November 2021   05:28 Diperbarui: 15 November 2021   06:13 405 15
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan respon terhadap kasus kekerasan seksual yang semakin marak di lingkungan kampus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun