Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Perempuan dalam "Kaus Nono ma Saeb Nono", Tradisi Perkawinan Adat Suku Dawan (Timor)

1 Agustus 2020   09:38 Diperbarui: 1 Agustus 2020   09:28 1044 9
Jika di kemudian hari, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya memutuskan untuk memiliki suami yang baru maka yang berhak sebagai orang tua perempuan adalah orang tua atau keluarga dari suami pertamanya bukan orang tua kandungnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun