Amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan GBHN menuai pro-kontra setelah isu perombakan pasal yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden serta mekanisme pemilihan presiden. Tuduhan kepada para politisi datang dari berbagai elemen tapi rupanya sejumlah partai politik pengusung "mencuci tangan" berlaku seolah-olah tak tahu. Apakah ada "U" dibalik wacana ini?