2 September 2019 07:21Diperbarui: 3 September 2019 11:22316519
Dilansir dari Kompas.com, Kratom yang merupakan tanaman obat tradisional di Kalimantan akan dilarang oleh BNN. Pasalnya, kratom sedang diproses untuk dikategorikan sebagai Golongan I narkotika.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.