Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Permendagri No. 73 Tahun 2022: Nama Bukan Sembarang Nama, Ada Aturannya!

24 Mei 2022   19:30 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:46 332 4
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun