Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penggelapan Uang Nasabah yang Dilakukan oleh Teller Bank

24 November 2022   12:50 Diperbarui: 24 November 2022   12:54 972 0
Perkara penggelapan uang nasabah ini terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku penggelapan uang ialah seseorang wanita berusia 57 tahun berinisial EK. Pelaku bekerja pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) cabang Kandangserang. Perkara ini mulai terbongkar pada saat supervisor bank melakukan pembaharuan data yang dilakukan pada bulan Agustus 2019. Supervisor curiga dengan adanya perbedaan nominal uang pada buku tabungan dengan data yang ada di sistem bank. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank. Kemudian EK dilaporkan ke Polres Pekalongan. Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Satria mengungkap ternyata pelaku telah melakukan aksinya selama 9 tahun. Penggelapan pertama kali dilakukan pada tahun 2010 hingga 2019. Selama 9 tahun tersebut, pelaku menyalahgunakan uang nasabah PD BKK cabang Kandangserang. Modus yang dilakukan pelaku ialah tidak melakukan setoran tunai yang diberikan nasabah, kemudian pelaku yg bersangkutan memanipulasi semua data setoran serta melakukan pernarikan uang tunai milik nasabah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun