Bagian penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengurangi utang pajak. Salah satu penyebab timbulnya utang pajak adalah adanya jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. Utang pajak ini menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL