Dialog ini sebagai upaya Indonesia untuk turut mengatasi perubahan Iklim, menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim.
Dirjen Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanti menyebutkan dialog itu sejalan dengan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change atau Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Paris Agreement tersebut melalui Undang-Undang No 16 Tahun 2016.
"KLHK sangat mendukung gagasan penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim sesuai dengan mandat LWPG -- Lima Work Programme on Gender, ini," katanya dalam dialog yang diikuti 100 peserta dari pemerintah, swasta, organisasi masyarakat sipil, donor dan filantropi.
Dikatakan gagasan penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim sejalan dengan Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) Indonesia 2022. Di dalam dokumen ENDC tersebut ditegaskan Indonesia menghormati, mempromosikan, dan mempertimbangkan kewajibannya terhadap hak asasi manusia.
Termasuk hak atas kesehatan, hak masyarakat adat, masyarakat lokal, migran, anak-anak, remaja, lansia, orang-orang dengan kemampuan berbeda, dan orang-orang yang berada dalam situasi rentan. Juga hak atas pembangunan, termasuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan kesetaraan antargenerasi.
Laksmi Dewanti menegaskan keterlibatan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil akan terus ditingkatkan. Bagi KLHK, partisipasi semua pihak untuk melaksanakan ENDC dalam rangka menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca, sangat berarti.