Sebelum kajian dimulai, ustadz membacakan Alquran dua ayat tersebut yang diikuti para jamaah.
Artinya, "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4)
Itulah perintah Allah yang diturunkanNya kepadamu. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya. (ayat 5)
***
Tidak selamanya pernikahan yang terjalin berjalan mulus. Ada saja hal-hal yang membuat pernikahan itu akhirnya harus berakhir. Kandas di tengah jalan.
Islam memang menganjurkan untuk sebisa mungkin mempertahankan maghligai rumah tangga yang sudah dibangun. Karena ibadah paling panjang dan lama yaitu ibadah di dalam berumah tangga.
Namun, jika isteri tidak ikhlas atas perlakuan suami atau isteri juga sudah berusaha bersabar tetapi suami tidak juga berubah, maka isteri berhak mengajukan gugatan perceraian. Begitu pula sebaliknya.
Terkait perceraian ada dua macam. Pertama, perceraian yang terjadi saat masih hidup atau cerai hidup. Kedua, perceraian yang disebabkan oleh kematian atau cerai mati.
Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan. Pertama dalam keadaan hamil. Kedua tidak dalam keadaan hamil. Kondisi tidak hamil terbagi lagi menjadi dua: haid dan tidak haid.
Dari perceraian ini, muncul istilah masa iddah bagi muslimah. Masalah iddah ini sudah diatur dalam Alquran. Bagaimana iddah karena perceraian hidup, perceraian mati, ditinggal suami tanpa kabar, dan kondisi-kondisi lainnya.
Apa itu iddah? Iddah adalah masa tunggu tertentu bagi seorang perempuan guna mengetahui kekosongan rahimnya. Hal ini bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru' (masa suci).
Sebagaimana diterangkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 228. Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'".
Berikut penjabarannya.
KEMBALI KE ARTIKEL