Dikatakan KLB karena Polio sendiri saat ini sudah mulai dapat dianulir di dunia. Itu sebabnya, meski ada satu kasus saja, pemerintah menetapkannya sebagai KLB.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kejadian itu ditemukan pada anak berusia 7 tahun 2 bulan di Kabupaten Pidie. Dari hasil tes, anak itu mengidap Virus Polio Tipe 2 dan Sabin Tipe 3.
Baca juga: PP PERDOSRI Periode 2022-2027 Dilantik, Siap Memajukan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia