Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kajian Fiqih, Berikut Penyebab Seseorang Wajib Mengqadha Puasa

21 Mei 2022   16:03 Diperbarui: 21 Mei 2022   16:05 493 9
Setelah sebulan lebih vakum, Kajian Fiqih DKM Masjid Al Ihsan Permata Depok, Kota Depok, Jawa Barat, kembali diadakan Jumat malam 20 Mei 2022.

Kajian yang dibawakan oleh Ustadz H Muhammad Isnani, Lc, M.Si ini membahas mengenai menqadha puasa.

Mengqadha puasa artinya mengerjakan atau membayar utang puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan.

Orang yang mengqadha puasa berarti dirinya memiliki kondisi tertentu yang membuatnya tidak diperbolehkan untuk berpuasa atau diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Apa yang menyebabkan seseorang harus mengqadha puasanya? Selain karena orang tersebut batal puasa, juga karena kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berpuasa.

Puasa seseorang menjadi batal jika makan dengan sengaja, minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid, nifas, mengeluarkan mani dengan sengaja dengan media apapun.

Selain itu, mengonsumsi sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau yang masuk dari mulut, hidung dan telinga. Niat berbuka meski tidak melakukan sesuatu yang membatalkan juga membatalkan puasa.

Ustadz juga menyampaikan makan, minum, berhubungan suami isteri karena mengira waktunya sudah Maghrib atau sebelum fajar, juga membatalkan puasa.

Kalau makan atau minum tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Terlepas apakah yang dimakan atau diminumnya habis tidak bersisa. Jadi, ketika dia ingat bahwa dia tengah berpuasa, maka diperbolehkan melanjutkan puasanya.

"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari Muslim).

Dari Abu Huraira, Rasulullah bersabda, "Siapa yang berbuka di bulan Ramadan dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib qadha dan kafarat." (HR Balhaqi)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun