Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menteri Bintang Geram Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kota Depok Terjadi Lagi

3 Maret 2022   11:43 Diperbarui: 3 Maret 2022   12:04 372 11
Kota Depok, Jawa Barat, tengah disorot. Penyebabnya, adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan yang berusia 11 tahun. Mirisnya si pelaku yang berusia 49 tahun itu notebene adalah ayah kandungnya sendiri.

Kekerasan seksual lagi? Pelakunya orang terdekat lagi? Apakah vonis hukuman kasus-kasus sebelumnya tidak membuat jera? Oh, ke mana hati nurani? Ke mana nilai kemanusiaannya?

Sungguh terlalu! Teganya, teganya, teganya!!

Mendapati kasus ini siapa pun akan geram. Terutama kaum perempuan. Tidak terkecuali Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Ia jelas sangat geram. Juga marah.

Sampai-sampai sang menteri mendatangi langsung ke Kantor Polres Metro Kota Depok, pada Selasa, 1 Maret 2022. Tempat di mana si pelaku kini ditahan. Ingin melihat wajah si pelaku yang tega merusak masa depan anaknya sendiri.

Siapa pun jelas akan marah mengapa bisa ada seorang ayah tega berbuat nista terhadap anak kandungnya sendiri. Dan, itu dilakukan dengan ancaman kekerasan. Bukannya anak dilindungi, ini malah mengoyak-ngoyak fisik dan jiwa si anak.

"Saya mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal," tegas Menteri Bintang.

Bagi menteri, kasus kekerasan seksual  adalah kejahatan serius. Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini.

Kunjungannya ke Kantor Polres Metro Kota Depok, sebagai bentuk pengawalannya atas kasus tersebut.

Jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.

Berdasarkan UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi.

Pemerintah ingin memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai. Diharapkan, dengan hukuman maksimal dapat membuat efek jera bagi pelaku. Juga dapat meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak.

Ringannya vonis hukuman pelaku - yang tidak sebanding dengan trauma psikologis yang dialami korban, bisa jadi yang membuat pelaku-pelaku lainnya tidak takut melakukan kejahatan serupa.

Karena itu, menteri meminta aparat untuk lebih mencermati dalam memvonis hukuman pelaku. Jangan sampai, keputusan vonis itu mencederai dan melukai hati masyarakat, terutama korban anak kekerasan seksual.
 
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi--tingginya untuk jajaran Kapolres Metro Kota Depok yang sudah bertindak cepat untuk memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku," kata Menteri Bintang.

Apresiasi juga disampaikan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok yang telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarganya.

"Terima kasih juga untuk pemerintah daerah Kota Depok, yaitu Walikota Depok, Pak Mohammad Idris, yang sudah memberikan perhatian untuk pendampingan bagi korban dan keluarga," ucapnya.

Ke depannya, pemerintah berharap dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini.. Tidak hanya dari hilirnya, yaitu penanganannya saja, tetapi juga dari hulu, yaitu pencegahannya.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun