Saya memenuhi undangan tersebut mengingat ini kali pertamanya saya kembali ke hotel setelah penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan beragam level.
Penasaran saja, bagaimana hotel menerapkan aturan di PPKM level 2 dan di tengah bayang-bayang Covid-19 varian baru, omicron.
Sebagaimana informasi yang saya baca, sejumlah kegiatan mengalami penyesuaian imbas naiknya level PPKM Jakarta yang pada periode sebelumnya di level 1.
Apakah sama ketika saya menghadiri kegiatan di gedung perkantoran? Khususnya kantor pemerintah dan lembaga negara?
Untuk bisa sampai ke sana, saya memutuskan naik kereta Commuterline turun di Stasiun Cawang, lanjut naik bus Transjakarta, turun di Halte Central Park.
Menurut saya, ini rute yang lebih efektif dibandingkan jika saya turun di Stasiun Tanah Abang, atau Stasiun Duri, atau Stasiun Grogol. Lebih irit juga hehehe...