Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

PPKM Level 3, Ini Syarat Naik KRL Bagi Penumpang yang Berobat

27 Agustus 2021   21:18 Diperbarui: 27 Agustus 2021   21:56 1096 6
Jumat (27/8/2021) pagi saya berencana ke Radioterapi RSCM, Jakarta Pusat. Kontrol saja. Rasanya saya sudah lama juga tidak menjejakkan kaki ke sini. Harusnya sih jadwal kontrol saya Juni lalu. Tapi berhubung tren Covid-19 lagi naik-naiknya, jadi saya mengurungkan diri.

Untuk bisa ke RSCM, biasanya saya naik KRL Commuter Line tujuan Jakarta Kota. Saya turun di Stasiun Cikini, lalu berjalan kaki. Dekatlah itu. Anggap saja sekalian olahraga.

Persoalannya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM meski levelnya turun menjadi PPKM level 3. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Nah, apakah peraturannya tetap jika harus naik KRL? Harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)?

Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Hendak Naik Kereta dan Transjakarta

Berdasarkan informasi yang saya baca, KRL hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan buka oleh pemerintah dengan protokol kesehatan ketat, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 50 Tahun 2021.

Aturan sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3 masih tetap berlaku. KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun di masa PPKM level 3 selama 24-30 Agustus 2021. Masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021.
Bagaimana dengan masyarakat yang akan berobat yang lokasinya di luar wilayah tempat tinggalnya? Jadi, saya ingin menelusurinya dengan pengalaman saya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun