Tren kasus Covid-19 terus melonjak. Kementerian Agama pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021. SE Menag Yaqut Cholil Qoumas  tersebut mengatur di antaranya peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL