Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diberitakan dikenai denda Rp50 juta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi yang berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
KEMBALI KE ARTIKEL