Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Disiplin Diri, Bukan Denda, Kunci Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19

17 November 2020   08:16 Diperbarui: 17 November 2020   08:27 151 19
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diberitakan dikenai denda Rp50 juta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi yang berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun