Akibatnya, mereka tidak bisa mencicil pinjaman yang dipinjamnya dari Koperasi Pasar Kranggan -- koperasi yang menaungi mereka. Imbasnya, koperasi pun tak mampu membayar cicilan pinjaman yang didapatnya dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM.Â
KEMBALI KE ARTIKEL