Perguliran politik, hukum maupun sistem pemerintahan suatu negara tak pernah luput dari sistematik trias politika, diataranya lembag yudikatif, eksekutif dan legislatif. Tiga kelembagaan negara ini diatur secara langsung atau kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar 1945, sebelum amandemen disebut sebagai lembaga tinggi negara, namun paska amendemen UUD 45 disebut sebagai lembaga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL