Penangkapan aktifis kembali terjadi oleh aparat Kepolisian. Saat terjadi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Sari Labuna (21) tahun, aktivis mahasiswi Makassar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Poltabes Makassar pada Sabtu (10/10).
Pasal yang disangkakan terhadap Sari Labuna oleh Kepolisian kepada Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
KEMBALI KE ARTIKEL