Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Kepegawaian di Indonesia

10 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   09:50 114 0
Hukum Kepegawaian ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai negeri sipil. Hukum Kepegawaian juga mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai negeri sipil serta sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan.
Hukum Kepegawaian merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara yang secara khusus mengatur tentang kedudukan, kewajiban dan hak serta pembinaan pegawai

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun