Pembajakan buku di Indonesia terus saja terjadi dan sulit sekali untuk diberantas. Hal ini tentu saja sangat merugikan para penerbit, karena buku yang dibajak tentu saja dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada buku asli yang dijual penerbit. Akan tetapi, meski penerbit mengetahui bahwa buku yang dicetaknya telah dibajak orang lain, namun mereka tidak mau membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Hal ini disebabkan hukum terkait pembajakan hak cipta di Indonesia masih sangat lemah.
KEMBALI KE ARTIKEL