Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan tersebut adalah penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Meskipun skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan, mahasiswa masih diberikan opsi untuk menyelesaikan studi mereka dengan menulis skripsi. Namun, keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa serta akademisi.
KEMBALI KE ARTIKEL