Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penghancuran Bakteri dan Racun (Biologis) (Konvensi Senjata Biologis Internasional) adalah perjanjian pengawasan senjata internasional yang melarang produksi dan penimbunan senjata biologis. Konvensi Senjata Biologi mulai berlaku pada 26 Maret 1975. Hingga Desember 2018, 182 negara telah menandatangani Konvensi Senjata Biologi dan 109 negara telah menandatangani Konvensi Senjata Biologi.
KEMBALI KE ARTIKEL