Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi seperti internet atau media sosial memudahkan orang menjiplak (copy paste) hasil karya, ide, atau tulisan orang lain. Sebagai akibat kemajuan teknologi tersebut, banyak peluang bagi para mahasiswa untuk mengambil jalan pintas yang cepat dengan mengunduh dan/atau mengambil pendapat, ide, atau karya ilmiah orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Penjiplakan tidak hanya terjadi pada makalah, tetapi juga pada skripsi (S-1), bahkan tesis (S2) dan disertasi (S-3). Tindakan seperti ini yang dikenal dengan plagiarisme, yang secara sederhana dapat diartikan sebagai tindakan mengambil karya, ide, atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya (Panjaitan, 2017). Ini merupakan contoh perilaku yang melanggar etika akademik dan publikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL