Informasi bohong yang di posting ED alias Edo di akun Facebook atas nama Edo Beanal Dogopianago tersebut, salah satunya terkait penerimaan Bintara Noken Polri.
Di postingannya, ED menyampaikan kalau penerimaan Bintara Noken Polri merupakan skenario Negara untuk mengadu domba sesama orang Papua. Sehingga ia mengajak generasi muda Papua untuk tidak melibatkan diri dalam perekrutan tersebut melalui kalimat-kalimat yang di postingnya.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, dari kalimat-kalimat yang di-posting ED di akun Facebook-nya, adalah tidak benar dan berisi hasutan.
Di mana, terkait perekrutan Bintara Noken Polri, adalah upaya Polri untuk membentuk karakter individu putra asli Papua yang berkarakter kebangsaan, menjiwai nilai-nilai luhur Pancasila serta mampu mendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di wilayah Papua, bukan untuk mengadu domba generasi muda Papua.
Oleh karena itu, dengan adanya informasi terkait postingan ED yang meresahkan dan hoaks tersebut, ED langsung diamankan petugas Satreskrim sore tadi di Jalan Mambesak, Timika Indah, kemudian dibawa ke Polres Mimika untuk di interogasi.
"Terkait dengan postingan penerimaan anggota Polri, banyak juga postingan-postingan yang dia buat atau yang dia unggah dari grup massanger, berisi hasutan-hasutan dan hoaks," kata AKP Hermanto, Kamis malam.
Selanjutnya, dengan diamankannya ED oleh petugas Satreskrim, beredar lagi informasi di media sosial Facebook bahwa ED telah diculik.
Kasatreskrim meluruskan bahwa informasi itu tidak benar. ED diamankan untuk di interogasi terkait postingannya di Facebook. Bahkan pada saat ED diamankan, pihak keluarga yang bersangkutan juga mengetahuinya.
"Yang diinformasikan di media sosial bahwa salah satu simpatisan KNPB telah diculik dengan kendaraan Avanza warna hitam, kita menggaris bawahi kalimat itu bahwa itu bukan diculik, melainkan kita amankan ED untuk dimintai keterangan terkait postingannya," tegas AKP Hermanto.
Terkait postingannya, ED telah membuat pernyataan untuk menghapus postingan-postingannya yang terindikasi hoaks dan menghasut, serta tidak mengulangi lagi hal tersebut dikemudian hari.
Di mana, status ED kini masih sebagai saksi, lantaran dalam kasus ini, sesuai kebijakan Kapolri mengedepankan restorasi justice dan terkait Undang-Undang ITE, harus terdapat pelapor dan tidak boleh diwakilkan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Tadi dalam pemeriksaan, setelah nanti selesai interogasi, dia akan meminta maaf dan juga bersedia menghapus postingannya. Dia juga sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi membuat postingan-postingan atau berita-berita yang tidak benar," terang Kasatreskrim.
ED diketahui merupakan simpatisan KNPB yang pernah terjerat perkara makar. Namun yang bersangkutan kini telah bebas bersama beberapa rekannya simpatisan KNPB.