Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Hal yang Membuat Saya Terikat dengan Kompasiana

5 Februari 2017   07:29 Diperbarui: 5 Februari 2017   07:37 554 5
Kita tau bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum diatur lebih rinci, Pasal 2, tercantum bahwa, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adanya undang-undang tentang kebebasan mengemukakan pendapat membuat rakyat Indonsia lebih ‘berani’ dalam mengemukakan pendapat. Rakyat Indonesia menjadi lebih kritis dan ‘kreatif’.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun