Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Kepala BKPM Franky Sibarani
mengatakan bahwa kepemilikan saham atas 7 bidang usaha dalam negeri akan dibuka maksimal hingga 100 % bagi investor asing. Ke tujuh bidang usaha tersebut masuk dalam kategori sektor pariwisata antara lain restoran, bar, cafe, gelanggang olahraga (renang, sepakbola, tenis lapangan, sport center). Selain itu, terdapat bidang usaha yang juga dibuka sebesar 70 % yakni sektor usaha jasa boga, lapangan golf, jasa konvensi pameran, perjalanan wisata, dan spa.
KEMBALI KE ARTIKEL