Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

MEA, Selamat Datang di Yogyakarta

26 Januari 2016   23:49 Diperbarui: 27 Januari 2016   01:13 333 1
Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa kepemilikan saham atas 7 bidang usaha dalam negeri akan dibuka maksimal hingga 100 % bagi investor asing. Ke tujuh bidang usaha tersebut masuk dalam kategori sektor pariwisata antara lain restoran, bar, cafe, gelanggang olahraga (renang, sepakbola, tenis lapangan, sport center). Selain itu, terdapat bidang usaha yang juga dibuka sebesar 70 % yakni sektor usaha jasa boga, lapangan golf, jasa konvensi pameran, perjalanan wisata, dan spa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun