Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Efek Covid-19 Terhadap Kelangsungan Bursa Efek di Indonesia

24 Juni 2020   22:00 Diperbarui: 25 Juni 2020   21:20 669 0
Bursa merupakan tempat jual beli namun tidak terlihat yang mana proses jual belinya melalui sistem, sementara efek adalah objek yang dijual belikan dalam bursa berupa saham-saham perusahaan yang akan menjual saham-saham miliknya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bursa efek Indonesia adalah tempat dimana berkumpulnya perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek untuk melakukan jual beli sahamnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun