Merger & akuisisi adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang pengakusisi mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang sudah dijadikan tujuan merger & akusisi. Â Perusahaan yang di-merger kemudian akan dibubarkan dan berhenti operasi. Â Merger dilakukan untuk menciptakan nilai bagi para pemegang saham. Lebih tepatnya, bahwa transakasi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis melalui penggabungan sumber-sumber daya dua unit atau dua perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL