Pada April 2010, dikabarkan dia direkrut oleh teman mantan suaminya yang bernama Maria Kristina P. Sergio untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia melalui jalur ilegal. Bukannya bekerja, dia malah diminta Kristina untuk pergi ke Indonesia, menemui teman Kristina. Tanpa sepengetahuannya, ternyata tas yang dibawanya ke Indonesia berisi 2,6 gram heroin. Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto, Jogjakarta, pada 24 April 2010, saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur–Jogjakarta. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mary Jane terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.