Tragedi ini menyebabkan berbagai kerusakan contohnya seperti tenggelamnya 10.426 rumah warga, 10 pabrik, 600 hektare sawah, pemukiman penduduk, penutupan sementara 2 jalur kereta api, penutupan sementara jalan tol Surabaya-Gempol dan masih banyak lagi. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperkecil area yang terkena dampak dari lumpur adalah dengan cara membangun tanggul, membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Sedangkan PT Lapindo Brantas sudah sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar 3,8 Triliun untuk korban-korban yang terkena dampak dari peristiwa ini. Namun sampai sekarang masih banyak sekali korban yang meminta pembayaran ganti rugi melalui ABPN.