Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korban Tragedi Lumpur Lapindo Membutuhkan Keadilan

7 November 2022   11:37 Diperbarui: 7 November 2022   11:41 436 1
Tragedi Lumpur Lapindo terjadi pada tanggal 29 Mei 2006, tragedi ini dinobatkan sebagai bencana metana terbesar di bumi, lumpur panas menyembur dari lokasi pengeboran milik PT Lapindo Brantas. Berbagai ahli dari penjuru dunia turut mendatangi dan meneliti lokasi penyemburan lumpur lapindo, namun sampai sekarang mereka masih belum juga menemukan apa penyebab pasti dari tragedi tersebut. Mereka menduga ada 2 hal yang memicu penyemburan lumpur tersebut yaitu karena efek dari gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta 2 hari yang lalu atau bisa juga karena adanya kesalahan prosedur pengeboran.
Tragedi ini menyebabkan berbagai kerusakan contohnya seperti tenggelamnya 10.426 rumah warga, 10 pabrik, 600 hektare sawah, pemukiman penduduk, penutupan sementara 2 jalur kereta api, penutupan sementara jalan tol Surabaya-Gempol dan masih banyak lagi. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperkecil area yang terkena dampak dari lumpur adalah dengan cara membangun tanggul, membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Sedangkan PT Lapindo Brantas sudah sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar 3,8 Triliun untuk korban-korban yang terkena dampak dari peristiwa ini. Namun sampai sekarang masih banyak sekali korban yang meminta pembayaran ganti rugi melalui ABPN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun