berbeda serta permasalahan-permasalahan yang tidak ada pada zaman rasulullah. Sehingga
untuk mengatasi hal tersebut ada sebuah pembaruan yang biasa disebut Tajdid. maksud dari
pembaruan ini bukanlah untuk merubah, mengurangi ataupun menambahi teks pada Al-Qur’an
dan Hadits, tetapi untuk menyesuaikan antara zaman dahulu dengan sekarang yang mengalami
kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta banyak kemajuan lainnya. Pembaruan
Al-Qur’an hanyalah dalam kategori dhanni ad-dalalah, dan yang diperbarui bukanlah ayatayatnya, tetapi penafsiran para ulama’ pada ajaran Islam yang terdapat pada ayat-ayat AlQur’an tersebut. sehingga dapat diterima untuk mengatasi permasalahan-permsalahan pada
zaman sekarang.
Tajdid secara Bahasa artinya baru. Sedangkan secara istilah adalah suatu proses atau
usaha yang dilakukan manusia untuk membuat suatu perubahan dari keadaan sebelumnya.
Perubahan ini terletak pada sifatnya, dan perubahan ini berjalan ke arah yang lebih baik secara
progresif(maju), bukan mundur. Dan tetap merujuk dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan
menurut ulama’ salaf, tajdid adalah mengembalikan agama yang sudah berubah kepada
keadaan sebelumnya, karena seiring dengan perkembangan zaman, banyak paham-paham
pemikiran yang berubah dan harus dikembalikan pada paham zaman Rasulullah dengan
mempertimbangkan keadaan zaman sekarang.
Disamping kata Tajdid atau pembaruan dalam Islam, dikenal pula kata Ishlah yang
berarti pembaruan dalam hal perbaikan atau pemuurnian makna. Dikalangan pemikir Islam
terjadi perbedaan dalam mengartikan istilah tajdid dan ishlah secara konsepstual dalam
pembaruan Islam. Tapi ada juga sebagian lain yang memaknai arti perbaikan-pemurnian
(ishlah) sebagai bagian dari pembaruan Islam. yaitu, Tajdid adalah upaya pembaruan untuk
memperbaiki kemurnian Islam yang telah berkurang seiring dengan perkembangan zaman, dan
Kembali kepada ajaran Al-Qur’an dan Hadits. Karena kebenaran Al-Qur’an dan Hadits itu
shalih likulli zaman wa makan (benar dalam setiap waktu dan tempat).
Perbedaan pemaknaan Tajdid dan ishlah dapat dilihat dalam penjelasan Harun Nasution
yaitu bahwa pembaruan (tajdid) adalah sesuatu yang lama yang harus diperbarui, jadi lebih
banyak penafsiran baru dari Al-Qur’an dan Hadits yang tidak ada pada zaman dahulu.
Sedangkan ishlah adalah perbaikan atau pemurnian sesuatu yang dianggap menyimpang dari
yang asli. Atau bisa diartikan mengembalikan penafsiran keadaan sebelumnya.
Kedudukan pembaruan dalam Islam itu tetap Kembali kepada Al-Qur’an. Al-Qur’an
adalah sumber utama ajaraan Islam selain hadits dan ijtihad. Prinsip-prinsip modernisasi
terdapat pada QS. Al-Hasyr ayat 18: