"Amar putusan: mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." - - Anwar Usman (Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi)
KEMBALI KE ARTIKEL