Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tanah Punya Sertifikat, Kepedulian Jokowi pada Rakyat

25 Januari 2019   15:20 Diperbarui: 25 Januari 2019   15:31 68 2
 Lain lagi dengan Diah, seorang warga Kelurahan Pondok Cabe. Ia bertutur bahwa pernah mengurus sertifikat tanah selama 6 bulan di tahun 2007. Akan tetapi, karena tidak selesai-selesai, maka ia mengurungkan niatnya untuk mengurus sertifikat tanah. Lewat program Jokowi, akhirnya ia pun memiliki sertifikat atas 38 meter persegi tanah yang ia miliki.

Pembagian sertifikat tanah pada warga Tangsel tersebut adalah kelanjutan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebuah program Presiden Jokowi untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Jadi, sistem sertifikasi tanah yang dulunya rumit dan menunggu inisiatif dari masyarakat bisa diakomodir dengan sistem jemput bola atau mendatangi langsung masyarakat. Pembiayaan administrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah, hingga biaya administrasi pendaftaran dibayarkan lewat APBN. Targetnya adalah 126 juta bidang tanah di tahun 2024 telah bersertifikat.

Jadi, jangan juga salah kaprah bahwa presiden membagi-membagikan sertifikat tanah. Sertifikat tanah diberikan kepada pemilik tanah yang telah mengikuti program PTSL. Agar kebutuhan masyarakat akan legalitas tanahnya menjadi terpenuhi, mau ditempati silahkan, mau dijadikan alat investasi pun monggo.  

Sumber:
1. Detik [Jokowi Bagikan Puluhan Ribu Sertifikat Tanah untuk Warga Tangsel]

2. Detik [Alasan Jokowi Bagi Sertifikat Tanah Gratis]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun