Anak yang melakukan semua jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan menghambat proses belajar serta tumbuh kembangnya disebut sebagai pekerja anak. Dalam Konvensi tentang hak-hak anak dari PBB pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak”. Perlu diketahui bahwa, definisi seorang anak menurut WHO adalah individu yang berusia 0-18 tahun. Definisi ini mencakup tahap-tahap perkembangan anak, mulai dari bayi hingga remaja yang hampir dewasa. Berdasarkan definisi tersebut, sebuah negara haruslah menjamin hak setiap anak untuk mendapat kehidupan yang layak, perawatan kesehatan yang baik, pendidikan yang optimal, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
KEMBALI KE ARTIKEL