Secara umum proses peradilan di pengadilan negeri di indonesia mengikuti prosedur berikut :
- Pendaftaran perkara : disini penggugat mendaftarkan perkara di pengadilan negeri dengan mengisis formulir dan dokumen yang perlu dilengkapi , dalam sebuah perkara pidana maka perlu dilakukan penyelidakan terlebih dahulu dari pihak kepolisian untuk melengkapi segala kebutuhan persidangan seperti barang bukti, keterangan saksi dan lain-lain
- Pemanggilan para pihak : setelah dilakukan nya pendaftaran atau masuk nya sebuah perkara di pengadilan , maka pihak pengadilan akan melakukan panggilan kepada tergugat serta pihak-pihak terkait untuk hadir dalam persidangan
- Sidang pertama : dalam sidang ini pengadilan akan mendengarkan penjelasan dari penggugat dan  tergugat dalam hal ini untuk perkara pidana penuntut umum akan membacakan dakwaan,dan pihak terdakwa dapat menyampaikan keberatan atau tidaknya dakwaan tersebut dijatuhkan, jika dalam perkara perdata maka hal yang akan dilakukan jika semua pihak hadir maka mediasi akan dilakukan terlebih dahulu
- Penyampaian bukti dan saksi : dalam proses ini setiap pihak menyamoaikan bukti bukti serta saksi yang mendukung argumen dari masing --masing pihak baik itu terdakwa maupun penuntut umum dan ini dilakukan dalam beberapa kali proses sidang
- Replik dan duplik : pihak tergugat dapat memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan
- Kesimpulan : setelah semua bukti dan saksi diajukan masing-masing pihak kemudian akan membuat kesimpulan
- Putusan : hakim akan membuat putusan berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan  dan putusan ini akan dibacakan dalam persidangan
- Upaya hukum : jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim maka mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi , upaya hukum ini bertujuan untuk memastikann keadilan dan transparasi dalam penyelesain perkara
- Siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut ?
KEMBALI KE ARTIKEL