Pada pelaksaan hukum, mengenai tindak pidana korupsi banyak faktor yang dapat mempengaruhi hasil dari pelaksanaan proses hukum yang ada. Sehingga dianggap dan/atau dipandang oleh masyarakat sebagai hukum yang tidak berjalan. Menurut pandangan saya pribadi, ada beberapa faktor dimana proses penegakan hukum bagi para pelaku koruptor masih berjalan dengan kurang baik. Pada kesempatan KBM di kelas Dr. Sidratahta Muktar, M.Si sebagai dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Kristen Indonesia, dimana pada saat itu persoalan atau topik yang dibahas adalah 'Bagaimana dan mengapa menurut anda terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia? Dan apa solusinya?'. Pada kesempatan tersebut saya mengemukakan pendapat bahwa penegakan hukum bagi tindak pidana korupsi masih dianggap lemah bagi sebagian besar masyarakat, hal ini dibuktikan dari pandangan masyarakat dimana mereka masih melihat pungli, dan maraknya berita mengenai pejabat daerah maupun pemerintahan yang terlibat kasus korupsi, bahkan mereka sebagai masyarakat pun turut menjadi partisipan dalam kegiatan pungli yang merujuk pada Perpres No. 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengatakan bahwa pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan).
KEMBALI KE ARTIKEL