Berbicara tentang Ketaatan Pajak, dalam hal ini subjek pajak adalah Wajib Pajak, yaitu manusia. Sebutan kata ‘manusia’ mengacu pada dua hal dalam pemahaman kebahasaan. Pada Kamus Oxford Learner’s Thesaurus, ‘human’ dan ‘human being’ memiliki pengertian yang berbeda. ‘Human’ lebih mengacu pada karakteristik biologis dari manusia itu sendiri, dan biasanya digunakan untuk membedakan perkembangan ras manusia. Sedangkan ‘human being’ lebih sering mengacu pada kemampuan manusia sebagai makhluk yang dapat berpikir, berperasaan dan bersosial dibandingkan dengan hewan. Ketaatan Pajak di dalam topik kali ini mengacu pada 2 pengertian manusia sebagai Wajib Pajak. Manusia sebagai human dan human being.
KEMBALI KE ARTIKEL